Jumat, 01 November 2013

pengelolaan informasi (real)



PENGELOLAAN INFORMASI
APengertian Informasi

Berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian
informasi dari berbagai
sumber, antara lain:
1.Menurut Gordon B. Davis

Dalam bukunya
Management Informations System :
Conceptual Foundations, Structures, and Develo
pment
menyebut informasi sebagai
data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerimanya dan nyata,
berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan sekarang maupun masa depan.

2.Menurut Barry E. Cushing

dalam buku
Accounting Information Syste
m and Business
Organization
, dikatakan bahwa informasi merupakan sesuatu yang menunjukkan hasil
pengolahan data yang diorganisasi dan berguna kepada orang yang menerimanya.

3.Menurut Robert N. Anthony dan John Dearden

 dalam buku
Management Control
Systems
, menyebut informasi sebagai suatu kenyataan, data, item yang menambah
pengetahuan bagi penggunanya.

4.Menurut Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin

dalam bukunya
Accounting
Information Systems : Concepts and Practise
mengatakan informasi sebagai kenyataan
atau
bentuk bentuk yang berguna yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan
bisnis.

Dari keempat pengertian seperti tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi
yang menerim
anya yang menggambarkan suatu kejadian
kejadian nyata dan dapat
digunakan sebagai alat bantu untuk pengambilan suatu keputusan.


B.Mencari Informasi
Dalam pengolahan data menjadi sebuah informasi, langkah pertama yang harus
dilakukan adalah pengumpulan data
itu sendiri. Disini dibutuh sebuah kejelian untuk
mendapat data
-
data tersebut.
Pengumpulan data ini, dapat dilakukan dengan berbagai cara misal dengan
observasi (pengamatan), angket dan lainnya. Namun saat ini yang paling sering adalah
mencari informasi de
ngan melakukan searching dan browsing di internet, misalnya
dengan memanfaatkan search engine.
Banyak situs
-
situs di internet yang menyediakan fasilitas search engine, contoh
www.google.com
,
www.altavista.com
,
www.yahoo.com
,
dan lainlain.
CMemilahdan Menyimpan InformasiSetelah data
-
data untuk informasi tersebut didapatkan, langkah selanjutnya adalah
memilah data tersebut,
yaitu mengambil data
-
data yang dianggap aktual, terpercaya,
akurat dan
up
to
date
. Sehingga data
-
data yang tidak diperlukan dapat disisihkan dari data
yang akan diambil.
Data
-
data yang dianggap perlu, dikelompokkan kemudian disimpan, ingat dalam
penyimpana
n harus memperhatikan aspek pengarsipan, sehingga jika diperlukan nantinya
secara cepat dapat diambil kembali.
2. 2 macam data informasi
Dari data data yang telah disimpan, dapat dibeda menjadi dua jenis :

1.Data informasi yang langsung d
apat ditampilkan.

2.Data informasi yang harus diolah dulu, baru bisa ditampil menjadi informasi baru.
Mengolah data untuk menjadi sebuah informasi baru, dapat dilakukan dengan
pengeditan, penambahan, pengkonversian, penggabungan dari banyak data dan
sebagainya.

Contohnya data yang diperoleh dari internet masih dalam format html, kemudian
akan diolah dengan menggunakan Ms. Word, maka datadata dalam format html tersebut
kita ubah menjadi format doc dengan melakukan
copy paste ke dalam sebuah dokumen Ms. Word, setelah itu dapat dilakukan pengeditan,penambahan, penggabungan dan lainlainnya.
Ketikkan kata kunci yang akan dicari, lalu klik mesin cari

Data yang telah diolah tersebut, akan menjadi sebuah informasi baru, dan dapat di
presentasikan dalam bentuk apapun. Sebagai contoh dalam format PDF,
atau dengan menggunakan Ms. Powerpoint bahkan secara lisan, karena sebuah informasi aktif, jauh lebih berharga dari informasi pasif.
ESistem Informasi

Sistem Informasi merupakan sistem pembangkit informasi. Dengan integrasi yang
dimiliki antar subsistemny
a, sistem informasi akan mampu menyediakan informasi yang
berkualitas, tepat, cepat dan akurat sesuai dengan manajemen yang membutuhkannya.
Sistem Informasi
Berbasis Komputer
mengandung arti bahwa komputer
memainkan peranan penting dalam sebuah sistem info
rmasi. Secara teori, penerapan
sebuah Sistem Informasi memang tidak harus menggunakan komputer.
Tetapi pada prakteknya tidak mungkin sistem informasi yang sangat kompleks itu
dapat berjalan dengan baik jika tanpa adanya komputer. Sistem Informasi yang aku
rat dan
efektif, dalam kenyataannya selalu berhubungan dengan istilah “
computer
-
based”
atau
pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.
Informasi yang cepat, akurat dan dapat dipercaya tersebut sangat diperlukan
misalnya dalam rangka pengambilan kepu
tusan
-
keputusan stategis.
Terbentuknya sistem informasi yang akurat untuk membantu setiap pengambilan
keputusan.
Di tengah lajunya kemajuan industri yang berbasis teknologi telekomunikasi
dan informatika, informasi yang cepat dan akurat semakin menjadi keb
utuhan pokok para
decission maker
. Informasi merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan oleh setiap
manajemen untuk melakukan pengambilan keputusan. Sedangkan suatu sistem informasi
bertujuan untuk memasok segala kebutuhan informasi bagi mereka yang
membutu
hkannya. Sistem informasi yang tepat akan membantu kebijakan level manajerial
dalam hal program
-
program dan rencana
-
rencana operasional serta sasaran yang akan
dicapai misalnya oleh organisasi atau perusahaan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
disimpu
lkan bahwa
pengolahan informas
i meliputi beberapa tahap yaitu
:
1
.
Pengumpulan data (mencari informasi)
2
.
Memilah Data atau informasi
3
.
Menyimpan Data atau Informasi
4
.
Mengambil kembali untuk diolah menjadi informasi baru
5
.
Mempresentasikannya.


3.
 Pengertian Freeware adalah suatu software atau aplikasi yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa membayar. Singkat kata, freeware adalah aplikasi gratis. Namun meskipun gratis, pada dasarnya pembuatnya memiliki kebijakan tertentu yang umumnya disertakan ketika anda mendownload freeware tersebut atau termaktub di situs tempat anda mendownload freeware tersebut. Tentu saja kebebasan ini bukan berarti kita tidak membayar dan bebas lisensi, namun anda harus mengikuti apa yang dimau oleh sang pembuat software, diantaranya tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial dan tidak boleh dimodifikasi dalam bentuk apapun.

 - Pengertian Open Source Software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka atau membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut, sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software. Yang menariknya lagi dan merupakan satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux. Mozilla Firefox, WordPress dan masih banyak lagi.
- Pengertian Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi.
u,15Februari
Close source adalah software yang source codenya tidak dibuka untuk umum. Sang pemilik code yang close source bisa membagi source codenya melalui lisensi, entah dengan gratis maupun membayar. Meskipun gratis, lisensi tertentu bisa membuat sebuah software tidak sepenuhnya opensource. Misalnya jika di lisensi tersebut ada larangan untuk memodifikasi code, maka software ini tidak open source.
Keungulannya close source kita bisa mengetahui kode-kode pembuatan program itu. Kalau udah tau kode / struktur program tersebut, maka kita bisa menedit program itu sesuai keinginan kita. Bisa jadi, program yg berbayar menjadi gratis karena kita edit.
Itu kalau si pemilik program mau memberikan kode-kode tersebut secara gratis.
Contoh Close Source
1. Operating System (Sistem Operasi), contoh : Microsoft Windows
2. Languages (Bahasa Pemrograman), contoh : Visual Basic, ASP, Pascal
3. Web Browser, contoh : Internet Explorer
4. Aplication (Aplikasi), contoh : Adobe Photoshop, CorelDraw
5. Office Suites (Aplikasi perkantoran), contoh : Microsoft Office
6. Server Aplication (Server), contoh : ColdFusion, IIS
7. Antivirus, contoh : Norton Antivirus, McAfee
8. Games, contoh : FIFA 2006, Winning Eleven, Spiderman

Contoh Gambar dari Microsoft Windows
http://1.bp.blogspot.com/-He3XwoKKX9c/Tzu3OPiFKtI/AAAAAAAAABY/5oHoerg2yjY/s320/Untitled.jpg











Contoh Gambar dari Visual Basic
http://4.bp.blogspot.com/-wE22svqXELg/Tzu6GIhza1I/AAAAAAAAABg/xfwOLTzJmUw/s320/vb6.jpg

Pengertian Upload

Upload adalah juga proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem komputer ke sistem komputer yang lainnya dengan arah yang berkebalikan dengan download. Dari internet, user yang melakukan proses upload adalah proses dimana user mengirimkan file ke komputer lain yang memintanya. User yang men-share gambar,foto dengan yang user yang lainnya di bulletin board sytem (BBS), mengupload file ke BBS. File Transfer Protocol (FTP) adalah contoh Internet protokol untuk downloading and uploading files.

Arti istilah Upload dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Mengirim file dari komputer Anda ke komputer lain. Kegiatan pengiriman data (berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam sebuah network.

Secara umum upload dapat diartikan proses transmisi data dari komputer client/pemakai ke internet.


DOWNLOAD

Pengertian Download

Download adalah proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem computer ke sistem komputer yang lainnya. Dari internet, user yang melakukan proses download adalah proses dimana seorang user meminta / request sebuah file dari sebuah komputer lain (web site, server atau yang lainnya) dan menerimanya. Dengan kata lain, download adalah transmisi data dari internet ke komputer client/pemakai.

Arti istilah Download dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Menerima file dari komputer lain ke komputer Anda. Kegiatan penerimaan data (berupa file) dari komputer lainnya ke komputer lokal yang terhubung dalam sebuah network.

Secara umum dapat diartikan bahwa download adalah untuk menerima file dan upload adalah untuk mengirimkan file
Upgrade → penggantian produk dengan versi yang lebih baru atau lebih baik dari produk/perusahaan yang sama. Misalnya sekarang komputermu menggunakan versi 1.0 suatu software untuk upgrade kamu harus menggunakan versi 2.0 atau ke atasnya. Untuk hardware misalnya dari RAM 512 MB diupgrade ke 1 GB.
Update → pembaharuan yang dirancang untuk memperbaiki masalah dengan memperbaharui sebuah program komputer atau penambahan data pendukung. Ini termasuk memperbaiki kelemahan keamanan (bug) dan meningkatkan kegunaan atau kinerjanya. Biasanya lebih banyak didengar untuk penambahan database antivirus.
Sumber : financialsoft

4.  pasal pasal tik
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

5 Macam-Macam Software Utility

Posted by Riski on 16.02
Apa itu Utility Software????
      Utility software adalah sebuah salam satu macam dari software yang berfungsi untuk memelihara, mengkonfigurasi, menganalisis, mengoptimalkan komputer. Beberapa fungsi dari software utility adalah sebagai berikut:
  • Memeriksa (scanning),
  • Menganalisa (analyzing)
  • memperbaiki (repairing),
  •  mencari (searching),
  • menggandakan (copying) file dsb.
Jadi, Software Utility ini merupakan software wajib yang harus anda install pada Laptop ataupun PC kesayangan anda. Berikut ini akan kami uraiakan Macam-macam Software Utility terbaik, namun perlu anda ketahui sebelumnya bahwa dari berbagai software utility ini janganlah anda install semuanya melainkan pilihlah satu atau dua saja yang menurut anda cocok kemudian silahkan di-install.

  Kenapa tidak boleh diinstall semuanya?? Yahhh….kan fungsi dan tujuan dari software ini pada dasarnya sama, jadi dikuatirkan jika anda install semuanya nanti malah bertengkar antara satu dengan yang lain.



1. SystemSuite


SystemSuite dari Avanquest mengatasi stress dan kebingungan untuk menjaga Laptop/PC kita agar berjalan dengan lancar dan merupakan salah satu Software utilitas sistem yang terbaik. Software utilitas memiliki banyak hal yang kompleks dari perbaikan registry untuk enkripsi dan optimasi sistem, SystemSuite adalah Software yang mudah untuk digunakan. Software ini memiliki hampir semua fitur yang diperlukan untuk menjaga dan mengoptimalkan kinerja komputer kita.




Feature dan Optimasi pada SystemSuite:

Pada kemampuan optimasi, SystemSuite melakukannya dengan sangat baik, termasuk segala sesuatu yang kita cari dari perbaikan registry untuk backup sistem dengan kemampuan untuk menghapus partisi. Secara sederhana, software ini dapat membantu kita sedang bingung, seperti jika kita tidak sengaja menghapus file yang diperlukan atau dapat membantu kita untuk benar-benar menghapus file-file yang tidak diinginkan seperti jejak-jejak atau sisa-sisa program yang telah diuninstall (pada umumnya proses uninstall selalu meninggalkan trace pada sistem sehingga file-file tersebut dapat mempengaruhi kinerja komputer kita).Berikut ini ada fitur-fitur yang ada pada SystemSuite :
  • One-Click PC Maintenance
  • Diagnose and Fix Windows Problems
  • Speed Up PC Performance
  • Hardware Diagnostic Tests
  • Registry Repair and Maintenance
  • Active Intelligence
  • System Optimizer
  • Windows Optimizer
  • Memory Optimizer
  • Internet Speed Optimizer
  • Credit Card Transaction Security
  • Securely encrypts and stores:
  • Two-way Personal Firewall
  • Fraud and Phishing Scam Prevention
  • Internet Cleanup
  • Windows Rescue CD
  • Recover Lost Photos, Music and Data
  • Securely Erase Your Data
 2. TuneUp Utilities


TuneUp Utilities dari TuneUp Software GmbH, Software ini mudah di gunakan. TuneUp Utilities memiliki berbagai tool untuk keperluan utilitas pada komputer. Software ini merupakan salah satu yang terbaik dan salah satu utilitas sistem yang paling lengkap.



Feature dan Optimasi pada SystemSuite:

TuneUp System Control memberikan kita banyak pilihan dalam mengoptimalkan kinerja komputer. salah satu tool yang bernama Icon Manager memungkinkan kita untuk mengelola tampilan dan nuansa dari ikon sistem kita. kita juga dapat mengkostumasi tampilan logon windows dengan TuneUp Utilities. Sebagai contoh, kita dapat beralih antara logon klasik dan default, meningkatkan keamanan, atau membuat pesan yang menampilkan setiap kali kita logon. kita juga dapat meminta status sistem detail jika kita logon.

Meskipun TuneUp Utilities melakukan pekerjaan yang baik dalam hal mengoptimalkan memori (memungkinkan kita untuk memuat dan menjalankan program lebih cepat) dan kita juga dapat mengoptimalkan koneksi internet dengan mudah.


Pasangan fitur baru dalam program ini adalah Turbo Mode dan Live Optimization. Turbo Mode menutup program yang tidak perlu berjalan di background untuk membuatnya lebih mudah bagi program-program yang kita gunakan untuk berjalan. Live Optimization memungkinkan kita untuk mempercepat startup dan waktu respon sistem operasi kita.Sekarang kita lanjut dengan fitur-fitur yang tersedia pada TuneUp Utilities :
  • TuneUp 1-Click Maintenance
  • TuneUp Disk Doctor
  • TuneUp Disk Space Explorer
  • TuneUp Drive Defrag
  • TuneUp Gain Disk Space
  • TuneUp Live Optimization
  • TuneUp Optimization Report
  • TuneUp Process Manager
  • TuneUp Program Deactivator
  • TuneUp Registry Cleaner
  • TuneUp Registry Defrag
  • TuneUp Registry Editor
  • TuneUp Repair Wizard
  • TuneUp Rescue Center
  • TuneUp Shortcut Cleaner
  • TuneUp Shredder
  • TuneUp StartUp Manager
  • TuneUp StartUp Optimizer
  • TuneUp Styler
  • TuneUp System Control
  • TuneUp System Information
  • TuneUp Undelete
  • TuneUp Uninstall Manager
  • TuneUp Update Wizard 
3. Advanced System Optimizer (ASO)

Advanced System Optimizer dari Systweak adalah salah satu sistem utilitas terbaik di pasar saat ini. Sejauh ini saya pribadi sulit untuk menemukan satu software utility yang memiliki banyak fitur-fitur yang berguna untuk Optimasi sistem secara efektif sebanyak Advanced System Optimizer. Sementara beberapa utilitas sistem mungkin memiliki lebih banyak fitur, Advanced System Optimizer lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Yang mengarah pada Advanced System Optimizer juga menjadi salah satu utilitas PC paling mudah untuk digunakan karena kita tidak perlu memilah-milah fitur-fitur yang tidak perlu untuk mendapatkan apa yang kita butuhkan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjwnv2yhOkT7OARSyhl_PVlsKoojTa-evNAGaehtY9fV2HctVI2lQSdONnkb7U-y4pyreUBQi0TKU8vQSVgklJ99AMRcM8fctxZEFpqCZqXkaxQ5jbYT60vVNJuKMCR1KX9IvsXFuFQEg/s320/advanced-system-optimizer-systweak.jpg
Seperti dengan Software utilitas sistem lainnya, program ini memiliki tool-tool khas, seperti kemampuan untuk membersihkan dan memperbaiki registry, hard drive dan disk lain, mengoptimalkan daftar startup program dan masih banyak lagi. Salah satu fitur menarik yang saya temukan pada Software ini adalah fitur Game Optimizer. Karena banyak pengguna komputer gamer.

Feature dan Optimasi pada SystemSuite:

Advanced System Optimizer memiliki sejumlah tweak dan fitur optimasi yang membantu mempertahankan kinerja sistem. Bahkan komputer baru juga dapat mendapatkan meningkatkan kinerja (atau setidaknya mempertahankan kecepatan dan efisiensi kinerja sistem) dengan menggunakan Software ini.

Jika kita adalah seorang Gamers maka kita mungkin mengalami frustrasi popup mengganggu mengganggu permainan kita. Dengan fitur Game Optimizer, kita dapat mengaktifkan modus gamer dan bermain game tanpa ada yang menggangu dan dengan adanya fitur ini Game berjalan dengan lancar dan secara tindak langsung meningkatkan perfoma komputer untuk kebutuhan Gamming.


Fitur lain yang tidak kalah penting adalah Driver Updater, yang secara otomatis mencari, download, dan menginstal semua update penting dan driver. Advanced System Optimizer menjaga sistem kita tetap up to date dengan patch terbaru dan update keamanan pada sistem. Sekarang Langsung saja ke list feature yang ada pada Advanced System Optimizer :
  • Smart PC Care
  • Driver Updater
  • System Protector
  • Disk Tools
  • Backup Manager
  • PC Fixer
  • Disk Optimizer
  • Undelete
  • Secure Encryptor
  • Registry Cleaner
  • Registry Optimizer
  • System Cleaner
  • Disk Explorer
  • Uninstall Manager
  • Memory Optimizer
  • Privacy Protector
  • Secure Delete
  • System File Backup & Restore
  • System & Security Advisor
  • Duplicate Files Remover
  • Startup Manager
  • Game Optimize 
4. Advanced SystemCare

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisESZmzneMFtkIvuMyp7PKXQVIy9ZDDul4ZoVrAnIscceMnXU-Ut51B5gs8Im46Z9bITe1sTorDK51NuA82YxINqiEClHumKKkRaBoaFbengMNR1ZdNTLHzSkPYKLrhEIQEesy8qaQdUw/s320/Advanced-SystemCare-Pro.jpg
Advanced SystemCare Pro salah satu utilities jajaran terbaik dari sekian banyak utilities yang
ada saat ini. Banyak fitur dan tools yang terdapat pada Advanced SystemCare Pro dengan fungsi yang berbeda-beda sehingga dengan mudah bagi user dalam dalam memilih apa yang harus dilakukan dalam mengoptimalkan komputer. Selain itu Advanced SystemCare Pro 4 sudah menbasut technologi dan engine terbaru sehingga dalam mengoptimalkan sistem komputer benar-benar sangat terlihat hasilnya.

Dalam Advanced SystemCare Pro terdapat 4 pilihan menu utama diantaranya Quice Care, Deep Care, Turbo Boost dan ToolBox. Masing-masing menu utama mempunyai Fungsi dan tools yang bisa digunakan dalam mengoptimalkan komputer, silahkan anda pelajari sendiri…


Setelah menginstal dan mencoba Advanced SystemCare Pro ternyata lebih ringan dan powerful dari yang lain dan saya rekomdasi bagi Sobat INIsip semua….

Features Advanced SystemCare Pro:
  • Designed for the latest Windows system environment. Gives your PC better speed and reliability
  • Powerful Hard Drive Defrag and Optimization
  • Next-generation Registry Deep Clean and Optimization
  • Automated Working in the Background
  • Defends PC Security with Extra Protection
  • Quick and Extensive Clean-up for Hard Drives
  • Keeps Your PC Running at Peak Performance
  • Fixes Multiple System Errors.
5. BoostSpeed 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDHui_0jwzjKIW9sCtg4AIxU_rcdogHFY8hVSY5eelR5L3ApzVQf_MJmQ7l23yAb_IC9YMXCUjUEMS0yZZLUFlhhaZjlKbUxsPUASMlidF7BEiIAX-6iNwoEIm0yfQhTLWNmq4M8oVd48/s320/auslbs1box.png
Auslogics BoostSpeed adalah program yang sedang naik duan di jajaran Software Utility. Antarmuka/ GUI di pada software ini sedikit aneh karena Anda harus menavigasi melalui empat tab (dari kanan ke kiri bukan kiri ke kanan,) tapi hal ini bukan suatu masalah yang akan mengurangi kemampuan program ini. Auslogics BoostSpeed mampu melakukan banyak hal dan mudah untuk digunakan. Software ini dipecah menjadi empat bagian terpisah: Resource Usage, System Advisor and System Scan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkm7dJ9WHyxiOvEapji2zbnGF6o-8y8ily10gAJHiZhIJor6y8ZOGYW1XOww87pdwis8taMq6u8zvi7MiFJqPk1phF7gEzgG7KKOKmnrlOsmcFX4Unjl6UMGc-o-awld76xgIVJfnByr4/s320/boostspeed1.jpg
Feature dan Optimasi pada BoostSpeed:
Dengan Auslogics BoostSpeed, terdapat banyak pilihan untuk mengoptimasi sistem komputer. mulai dari mengoptimalkan disk dan registri melalui pembersihan disk dan registri, defrag dan perbaikan pada disk. Ada juga fitur untuk mengelola program-program yang terbuka saat sistem operasi dijalankan. kita juga bisa melakukan serangkaian optimasi sistem. Jika komputer memiliki koneksi internet, dan internet kita terasa lambat (yah namanya juga inet indonesia, mana ada yang cepet), pada software ini ada fitur yang dapat mengoptimalkan koneksi internet kita (yang efek yang dihasilkan lumayan lah dari sebelum menggunakan software ini dan sesudah menggunakan software ini). Berikut ini ada fitur-fitur yang ada pada BoostSpeed :
  • System Scan → 1 click tweak
  • File Recovery → Recovery file-file yang rusak
  • Disk Doctor → Memeriksa hardisk
  • Disk Explorer → Melacak penggunaan kapasitas Hardisk
  • Disk Defrag → Hardisk Defragment
  • Disk Cleaner → Menghapus file-file yang tidak dibutuhkan oleh komputer
  • Internet Optimizer → Optimasi koneksi internet
  • Track Eraser → Menghapus jejak pada saat surfing (cookies, cache, history, dll)
  • File Shredder → Menghapus file secara permanent
  • Startup Manager → Monitor aplikasi yang berjalan pada saat sistem berjalan
  • Service Manager → Monitor Service yang berjalan
  • System Information → Memberikan Informasi Mengenai sistem operasi dan hardware
  • Registry Defrag → Registry Defragment
  • Registry Cleaner → Menghapus key-key pada registry yang tidak valid
  • Tweak Manager → Optimasi Manager
  • Duplicate File Finder → Mencari file-file duplikat
  • Disk Wiper → Hampir sama dengan Disk Cleaner
  • Uninstall Manager → Uninstall program sampai ke akar-akarnya
  • Task Manager → sama dengan Task Manager bawaan window
  • Rescue Center → Merestore sistem jika pada saat optimasi terjadi masalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar